(El Hayat London )
“Siapa yang terbiasa menelantarkan
sesuatu dia pasti menyia-nyiakan hak. Termasuk sikap tidak berdaya, jika Anda
menuntut apa yang tidak mungkin dikejar dan meninggalkan apa yang mungkin
dikerjakan demi akibat yang baik,” (Imam Ali karramaallahu wajhahu).
Di antara akibat Perang Dunia I,
Negara-negara Timur Dekat (Near East) terpecah-pecah menjadi beberapa
Negara dan aliran politik. Perancis diberi otoritas atas Suriah dan Libanon.
Inggris diberi otoritas atas Palestina dan Irak. Tidak semua keputusan dan
kebijakan saat itu sesuai dengan keinginan penduduk atau sejumlah perjanjian
yang diteken di akhir perang yang bertujuan untuk menentukan nasib masa depan
mereka. Bahkan kebijakan itu dilakukan atas dasarkan kepentingan sepihak (pihak
yang kuat) tanpa malu-malu. Banyak pengamat memberikan isyarat bahwa semua
janji-janji memerdekakan bangsa kecil terjajah hanya munafik dan riya.
Resolusi DK PBB no. 242 pada 22
November 1967 menegaskan tidak bolehnya mengambil sebuah kawasan dengan perang
dan menegaskan pentingnya bekerja menciptakan perdamaian yang adil dan
selamanya yang memberikan setiap Negara untuk hidup aman.
Sejak saat itu, pembicaraan
perwujudan perdamaian yang adil dan lengkap di Timur Tengah terus digulirkan.
Bahkan saking seringnya hingga maknanya semakin pudar. Penerjemahannya pun
semakin sulit diwujudkan, jika tidak mustahil. Ketidak percayaan berhasilnya
prakarsa perdamaian, terutama dari pihak Arab, menjadi penghalang keberhasilan
yang ada. Selama ini tidak ada hasil dari perdamaian bahkan yang ada hanya
kepedihan, tertekan, penjajahan yang menyakitkan bagi saudara kita di
Palestina. Mereka menghadapi berbagai macam bentuk diskriminasi, penjajahan,
penindasan yang bisa disaksikan setiap saat di layar TV. Tembok rasial Israel
masih terus dibangun meski mahkamah internasional di Den Hag tahun 2004 meminta
kepada Israel menghentikannya karena dianggap tidak legal dan memberikan ganti
pada penduduk yang dirugikan.
Jika kembali kepada rekomendasi ke
sembilan pada laporan UNSCOP tahun 1947, kita temukan keputusan ini menegaskan
keharusan menjaga persatuan ekonomi Palestina sebagai dasar untuk mewujudkan
perkembangan potensi materi dan kemanusiaan. Prosedur sekarang yang diambil
oleh pemerintah Israel
soal tembok rasial yang menghalangi pembangunan terutama di wilayah jajahan dan
melakukan perusakan pada masyarakat Palestina. (atb)

No comments:
Post a Comment